Friday, March 29, 2024
Depan > Pemerintahan > Bagian Pengadaan Barang/Jasa Gelar Bimtek Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagi KPA

Bagian Pengadaan Barang/Jasa Gelar Bimtek Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagi KPA

Reporter : Syamsul Akbar
SUKAPURA –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa menggelar bimbingan teknis (bimtek) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemkab Probolinggo, Senin hingga Rabu (22-24/4/2019) di Hotel Nadia Sukapura.

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M.Sidik Widjanarko ini mengambil tema “Tugas dan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Mitigasi Resiko Pengadaan”.

Bimtek Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi KPA ini diikuti oleh 70 orang yang terdiri dari KPA di lingkungan Pemkab Probolinggo, anggota Pokja Pemilihan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan staf pendukung Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Probolinggo. Hadir pula dr. H. Fahrurrazi sebagai Instruktur Pengadaan Barang/Jasa-LJPP, Saksi Ahli Pengadaan Barang/Jasa-LKPP, Asesor Kompetensi Ahli Pengadaan Barang/JASA-LKPP, Advisor Ahli Pengadaan Barang/JASA-LKPP serta Mentor COE UKPBJ-LKPP.

Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Probolinggo Mariono mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tugas dan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah. “Serta mitigasi resiko pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.

Sementara Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M.Sidik Widjanarko mengatakan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah resmi diundangkan tanggal 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Artinya peraturan yang baru tersebut sudah berlaku dan wajib dipedomani dalam penyusunan perencanaan untuk seluruh cara dan jenis pengadaan, baik yang dilakukan dengan swakelola maupun dengan menggunakan penyedia.

“Dengan harapan dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), telah mengeluarkan 13 aturan turunan untuk pelaksanaan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan LKPP Nomor 7 Nahun 2018 sampai dengan Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2018 ini merupakan pedoman dan petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan di lingkup kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah,” katanya.

Menurut Sidik, dalam hal ini pemerintah telah menunjukkan keseriusannya untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sehingga akan menghasilkan barang/jasa yang tepat, dari setiap anggaran yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia. Kelengkapan semua dokumen pelaksanaan pengadaan sangat penting dan wajib terpenuhi.

“Dengan demikian diharapkan tidak terjadi istilah gagal tender. Kita menyadari, bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program/kegiatan yang ada pada setiap Organisasi Perangkat Daerah. PA, KPA dan PPK merupakan pelaku pengadaan yang memiliki tugas dan tanggungjawab cukup berat, karena bertanggung jawab secara keseluruhan terkait penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara/daerah, dengan ranah kewenangan meliputi tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, perjanjian dengan pihak lain, penetapan perencanaan pengadaan, melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa, pengangkatan para pihak sebagai pelaku pengadaan dan tugas pemangku kebijakan lainnya,” jelasnya.

Sejalan dengan kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan ini, Sidik berpesan kepada seluruh peserta (KPA), agar dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai dan dengan bersungguh-sungguh menerima materi yang diberikan oleh narasumber sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh OPD dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan dengan baik, sehingga mampu meminimalisasi resiko pengadaan dan terhindar dari permasalahan hukum.

“Pelaksanaan sosialisasi ini membuka seluas-luasnya ruang diskusi kepada seluruh stakeholder sehingga pemahaman akan esensi kebijakan dapat tersampaikan. Oleh karena itu, jangan malu bertanya, gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, dengan harapan tidak hanya dapat memperdalam wawasan dan updating ketentuan dalam pengadaan barang jasa pemerintah, namun lebih dari itu diharapkan seluruh stakeholder memahami filosofi dari kebijakan yang ada serta memiliki kesamaan sudut pandang dalam melihat penerapan kebijakan dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa,” pungkasnya. (wan)