Reporter : Hendra Trisianto
KRAKSAAN – Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo menggelar wawancara identifikasi Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Jabatan Administrator (Eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo Rabu hingga Jum’at (23-25/10/2019) di ruang pertemuan Jabung I Kantor Bupati Probolinggo.
Kegiatan dest/wawancara identifikasi Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) diikuti oleh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 35 jabatan dan Jabatan Administrator 183 jabatan. Dalam pelaksanaannya akan mengundang pejabat eselon II dan Eselon III di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Anna Maria mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan sebagai bahan dalam pemetaan kampetensi dan potensi pegawai, bahan penyusunan kebutuhan serta pelaksanaan pengembangan pegawai, bahan pertimbangan dalam perencanaan suksesi dan karier pegawai meliputi promosi, rotasi dan mutasi serta sebagai dasar identifikasi pegawai dalam rangka pengembangan manajemen talenta (talent pool).
“Tujuannya adalah agar setiap Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengetahui kedudukan, komposisi standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administator pada setiap Organisasi Perangkat Daerah sesuai kewenangan,” katanya.
Anna Maria menerangkan sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang termaktub pada pasal 26 menyatakan bahwa penetapan kebijakan dibidang pendayagunaan Aparatur Sipil Negara antara lain Standar Kompetensi Jabatan Aparatur sipil Negara dan pasal 51 yang menyatakan bahwa Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan Sistem Merit, maka Aparatur Sipil Negara harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.
“Sedangkan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN sesuai dengan ketentuan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 tahun 2017 adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. Berdasarkan ke 2 (dua) peraturan tersebut, setiap instansi pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi ASN dalam rangka mencapai performance Pemerintah Daerah yang diharapkan,” jelasnya.
Menurut Anna Maria, penyusunan Standar Kompetensi ASN pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dilaksanakan agar pengembangan karir, kompetensi, pola karir, mutasi dan promosi sebagai manajemen karir PNS dengan prinsip sistem merit dapat diterapkan serta memenuhi tuntutan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektivitas.
“Melalui kegiatan ini diharapkan outcome yang didapat adalah teridentifikasi standar kompetensi Jabatan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator sejumlah 219 jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (dra)