Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Sebagai bentuk antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo menghimbau kepada seluruh pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Probolinggo untuk menunda sementara pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi sampai dengan awal April 2020.
Himbauan tersebut disampaikan melalui surat Nomor : 518/812/426.110/2020 kepada seluruh pengurus koperasi di Kabupaten Probolinggo. Himbauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 terkait dengan Perkembangan Kasus COVID-19 di Indonesia, Instruksi Bupati Probolinggo tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Probolinggo serta Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Nomor : 518/5242/115.2/2020 Tanggal 16 Maret 2020 Perihal Himbauan.
“Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, kami menghimbau pengurus koperasi yang belum menggelar RAT agar menunda kegiatan tersebut. Persiapan terkait RAT boleh saja dilakukan, namun untuk menggelar RAT ditunda dulu sementara waktu,” Kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto, Kamis (26/3/2020).
Menurut Anung, himbauan penundaan RAT ini dilakukan karena biasanya pelaksanaan RAT dihadiri oleh banyak anggota koperasi. Sementara salah satu upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 adalah dengan menerapkan social distancing atau menjaga jarak aman dengan menghindari kerumunan massa dan interaksi terlalu banyak di ruangan publik.
“Untuk sementara batas penundaan RAT ini kami lakukan hingga awal April 2020 sambil mengikuti situasi yang berkembang nantinya. Jika nanti penundaan RAT ini perlu diperpanjang, maka kami akan mengirimkan surat himbauan lagi sampai kondisinya benar-benar aman. Ini semua kami lakukan demi kebaikan kita bersama,” jelasnya.
Anung menjelaskan jumlah koperasi di Kabupaten Probolinggo total mencapai 787 koperasi, Dari jumlah tersebut yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 183 koperasi. Dengan demikian, koperasi yang belum melaksanakan RAT sebanyak 604 koperasi dan pelaksanaan RAT-nya harus ditunda dulu.
“Selama ini kebiasaan koperasi di Kabupaten Probolinggo banyak yang melaksanakan RAT pada minggu terakhir bulan Maret. Oleh karena itu himbauan ini kami kirimkan kepada seluruh pengurus koperasi di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.
Bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, Anung meminta agar segera melaporkan hasilnya kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo cq. Bidang Kelembagaan Koperasi untuk selanjutnya akan dilakukan proses updating Online Data System (ODS) Koperasi.
“Bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT, himbauan ini harus disampaikan kepada seluruh anggotanya untuk tetap menjaga kepercayaan anggota kepada pengurus koperasi,” pungkasnya. (wan)